KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, sebagai
Dari pengerebekan Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku warga warga Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei berinisial AL (41) diduga pengedar sabu.
Baca Juga: Daftar Top Skor Liga Spanyol 2023/2024 Per Selasa 26 September 2023
Dari terduga pelaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan
2,14 gram sabu bersama barang bukti lainya
Kasatresnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah dan petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat, Selasa malam.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi
Baca Juga: Hengkang dari Rumah Mami Eda Gegara Disindir Boros Listrik, Lolly Pamer Tempat Tinggal Baru
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam dompet besar
Sementara saat diintrograsi pelaku mengakui barang milinya. Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata kasat. (*)