KALTENGLIMA.COM – Kasus penganiayaan perempuan bernama Dini Sera Afriyanti kini tengah menjadi sorotan setelah dianiaya oleh Ronald Tannur yang merupkana anak anggota DPR RI.
Ronal Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani pemeriksa oleh pihak kepolisian.
“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya.
Baca Juga: Uzbekistan U-24 Juara Ketiga Usai Tumbangkan Hong Kong U-24 4-0 Sepakbola Asian Games 2023
Setelahnya, beredar di media sosial video Ronald Tannur ketika mengantarkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Dalam video tersebut terlihat Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur duduk lemas di kursi penumpan bagian depan dan ada beberapa tenaga medis.
Sementara itu, Ronald Tannur yang mengenakan baju berwarna abu-abu sedang bersandar di luar mobil sambil menangis kencang.
Sementara itu, Ronald dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***