humkri

Pelaku Penusukan di Pangkalanbun Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:50 WIB
Pelaku penusukan di Pangkalanbun diringkus Polisi (Dok.Polda Kalteng)

KALTENGLIMA.com, Pangkalanbun - SatReskrim Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menangkap pelaku penusukan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa penusukan terjadi pada hari Rabu 11 Oktober 2023, Sekitar jam 22.30 WIB di depan gedung serba guna/balai sembaga emas di jalan G.M.Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Baca Juga: Tunggu Kejutan, Duo Wonderkid Indonesia Siap Jalani Debut

Kapolres Kotawaringin barat AKBP Bayu Wicaksono, SH. SIK. MSi menjelaskan modus operandi tersangka AP melakukan tindak pidana penusukan awalnya tersangka meminjam HP milik Korban sekitar awal bulan September 2023. Kemudian Handphone milik Korban tersebut dikembalikan 2 hari yang lalu dan Korban tidak terima karena kartu HP tersebut hilang dan HP juga dalam kondisi ter restart. 

Baca Juga: Sedang Viral! Kenali Manfaat Olahraga Pound Fit Bagi Kesehatan Tubuh dan Manfaatnya

"Lalu Pada tanggal 11 Oktober 2023, tersangka yang sedang bekerja di Lamandau bersama Ayah tersangka sedang melakukan Video Call bersama ibu tersangka yang berada di Pangkalan Bun. Dimana tersangka mendengar dan melihat di Video call tersebut sedang cek cok mulut dengan seorang teman tersangka yang berinisial J," jelasnya.

Pada saat itu tersangka menanyakan SIM card kepada adek tersangka yang berinisial A dengan nada tinggi, pada saat itu juga tersangka mendengar ibu tersangka menangis. Pada akhirnya tersangka dan ayahnya memutuskan untuk kembali ke Pangkalan Bun. "Sesampainya di Pangkalanbun tepatnya di gedung serba guna/balai sembaga emas di jalan G.M.Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan tersangka menusukkan pisau tersebut ke leher bagian kanan Korban inisial J," bebernya.

Baca Juga: DPRD Harapkan Generasi Muda Berkontribusi , Akhmad Tafruji : Turut Berperan Aktif

Baca Juga: Klarifikasi Ariel Mengenai Pemecatan Andika dari Peterpan, Personil Lainnya Juga Berkontribusi

Dengan ini Kapolres kobar mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan tembus ke leher sebelah kiri, serta ditemukannya barang bukti berupa satu bilah pisau panjang berukuran 24 cm. 

"Atas kesalahannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun," tukas Kapolres Bayu Wicaksono. (*)

 

Tags

Terkini