KALTENGLIMA.com - Seorang Pemuda berinisial AN (27) diamankan Unit Resmob Polres Kapuas karena diduga melakukan Pencurian dimalam hari di rumah korban pada saat korban tertidur.
Pelaku pencurian melakukan aksinya di rumah korban di Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Sederet Manfaat Air Rendaman Mentimun untuk Kesehatan
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian usai menerima laporan dari Korban.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas dan masih proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi. Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Kabar Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia Dipastikan Hoaks
Baca Juga: Jenderal Dudung Pensiun, Jokowi Tunjuk Agus Subiyanto Gantikan KSAD yang Baru
Kronologis kejadian, kata Kasatreskrim, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB pada saat korban bangun gawai yang dia letakkan di ruang Tengah rumahnya raib.
Selanjutnya korban menanyakan kepada saksi perihal dimana letak handphonenya dan saksi tidak mengetahuinya keberadaan handphone tersebut. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti.
Sementara daei keterangan pelaku, ia melakukan pencurian pada malam hari melalui pintu belakang rumah pada saat korban tertidur. Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana. (*)