KALTENGLIMA.COM - Seorang Pemuda berinisial AL (22) diringkus Unit Resmob Polres Kapuas diduga mensetubuhi anak perempuan dibawah umur (11).
Pemuda itu melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Minggu 13 Agustus 2023.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto STK Sik membenarkan telah mengamankan seorang Pemuda karena diduga melakukan pencabulan setelah menerima laporan dari irang tua korban.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 : Persija Tumbang 2-1 di Kandang PSIS Semarang
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi. Jum'at 27 Oktober 2023 sore.
Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 agustus 2023 siang.
Sebelumnya korban bersama Pelaku sedang minum-minuman keras, pada saat korban sudah tidak sadarkan diri Pelaku membawa korban untuk ke kamar dan disitulah Pelaku melakukan persetubahan terhadap korban.
Baca Juga: Final French Open 2023 : Tunggal Putri dan Ganda Campuran Milik Cina
Baca Juga: Lakukan Penipuan Pemuda di Seruyan Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan ke Polres Kapuas "Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana," katanya. (**)