humkri

Alhamdulillah! 9,93 Gram Sabu Gagal Edar di Murung Raya, Lagi Polisi Ringkus Dua Pengedar

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:28 WIB
9,93 gram sabu gagal edar di Murung Raya, Polisi ringkus dua pengedar (Dok.Polres Mura)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Mereka adalah NYA alias Angga (30) warga jalan Veteran RT/RW 003/003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng dan AFJ alias Andika 26 Tahun, warga jalan Ratu Jaleha, RT/RW 005/000, Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup,Murung Raya, Kalteng.

Baca Juga: Warga Murung Raya Ditangkap Edar Sabu

Dua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah rumah di jalan Lintas Muara Tuhup Rt 014/Rw 007, Keluraham Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

"Dua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira puul 18.30 Wib. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu  di sebuah rumah kontrakan  selanjutnya personel dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP tersebut Skj. 18.00 Wib. personel mendapati 2 orang Laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narotika jenis Shabu," kata Kasat

 Baca Juga: RB Leipzig Menang Tipis 2-1 Usai Taklukkan Young Boys

Barang bukti yang diamankan polisi

1. 32 paket jenis sabu didalam plastik klip transparan dan 9.93 gram, 1 buah timbangan serta Barbuk lainnya. 

Saat dilakukan penggeladahan badan para pelaku didapati 1 (satu) buah kotak rokok besi yang berisi 1 (satu) Paket Shabu dengan berat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram yang akui milik Angga dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Buffback yang didalamnya berisi 31 Paket Shabu dengan berat 8,66 (delapan koma enam puluh enam) Gram yang diakui milik Supiadi 

 Baca Juga: Thom Haye Tertarik Bela Indonesia, Ingin Mengikuti Jejak Irfan Bachdim

Baca Juga: Pasar Terbesar di Indonesia Sudah Dapat Beroperasi Usai Diresmikan Langsung oleh Jokowi

"Mereka mengakui bahwa barang diduga Narkotika Jenis Sabu merupakan miliknya dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh personel Sat Resnarkoba," bebernya

Atas perbuatannya kedua pelaku disamgkakan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 Jo 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009. (*)

 

Tags

Terkini