KALTENGLIMA.com - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Medan sejak Desember 2023. Aditiya Hasibuan sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Tottenham Hotspur Resmi Pinjam Timo Werner dari RB Leipzig Hingga Akhir Musim
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, mengatakan, Aditiya Hasibuan sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin tersebut mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tukanya.
Baca Juga: Malaysia Open 2024: Jadwal Pertandingan 5 Wakil Indonesia di 32 Besar Hari Ini
Baca Juga: Yanto Basna Berlabuh ke Liga Thailand, Gabung Klub PT Prachuap FC
Diberitakan Anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200. ***