KALTENGLIMA.com - Sebanyak 53 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, 11 diantaranya telah ditangkap kembali.
Para napi tersebut kabur diawali dengan bunyi petasan.Polisi kini memburu 42 napi lainnya yang masih jadi buron.
Baca Juga: Kampus UMMAH Dukung Pemberantasan Korupsi
"Iya, jadi hasil koordinasi dengan Lapas Sorong ada nama-nama 42 napi itu yang kemarin melarikan diri dari Lapas Sorong," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dilansir, Kamis (11/1/2024).
Kapolda Papua Barat Irjen Jhonny Edison Isir meminta 42 narapidana (napi) yang kini buron usai kabur dari Lapas Kelas II B Sorong untuk menyerahkan diri. Dia menegaskan akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para napi buron tersebut.
Baca Juga: Inilah Manfaat Minum Air Rendam Nanas, Apa Saja ?
Baca Juga: Prabowo Subianto kampanye di Lampung, Zulhas Bawa Raffi Ahmade wee
"Nanti kita lihat pada minggu kedua atau minggu keempat kemudian kita akan asses (nilai) lagi, dan mungkin imbauannya sudah bersifat ultimatum, kalau serahkan atau tidak serahkan kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Irjen Jhonny E. dilansir Kamis (11/1/2024).
Jhonny mengatakan pihaknya masih mengedepankan imbauan atau ajakan agar para napi kembali menyerahkan diri ke polisi maupun Lapas Sorong. Aparat juga melakukan pendekatan dengan keluarga para napi tersebut.
Baca Juga: Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha, Sarwo Mintarjo : Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMKM
"Kita masih lakukan upaya imbauan dulu kepada para keluarga entah dari warga binaan atau tahanan dalam proses persidangan, kalau ketemu ajak atau serahkan ke kantor kepolisian terdekat seperti Polsek, Polres atau bisa juga langsung bawa ke lapas, itu masih imbauan masih bersifat soft," katanya.
Dari 53 napi yang kabur tersebut, 11 orang di antaranya sudah ditangkap. Sebanyak 9 napi ditangkap di wilayah Sorong sedangkan dua napi lainnya diserahkan oleh keluarga. ***