KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial S alias W (40) dan R alias A (21) yang diduga sebagai pengedar (penjual) Narkoba jenis Sabu.
Dari penangkapan keduanya polisi menemukan barang bukti sebanyak 23 paket yang diduga narkotika jenis Sabu, Kamis (11/1) siang sekira pukul 11.50 Wib.
Baca Juga: Bahaya! Kondisi Gigi Seperti Ini Berdampak Fatal Jika Diabaikan
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Iptu Arif Dani Susanto membenarkan penangkapan pelaku sabu.
Menurutnya penangkapan berawaldari informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui target berinisial S . "Usai dilakukan pengintaian terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu .Pelaku ditangkap di barak Jalang Bondang No.10 kelurajan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," kata Kasat
Baca Juga: Sancho Kembali Pulang Ke Borussia Dortmund
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara Erik Atrada Ritonga Diringkus KPK
Saat Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap S dan ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat total sekitar 16,9 gram di dalam barak No.4 serta ditemukan beserta 1 (satu) paket alat isap Sabu. dalam penggeledahan polisi turut mengamankan R yang kebetulan berada di TKP dan menemukan 1 Paket Sabu dengan berat 1 gram yang ditemukan di Jalan Padat karya, Rt.002/Rw.003 kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Selanjutnyab Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya. (Fad)