humkri

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:53 WIB
Dua pria dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya, Jumat (23/2/2024) (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini usai dua pria berinisal AS (30) dan DW (19) yang kedapatan hendak bertransaksi sabu  didepan Barbershop Tirta Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/2/2024) siang.

Baca Juga: Jalin silaturahmi, Pj Bupati bersama FKPD dan OPD Olahraga Minisoccer

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah Sik MM melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kronologi kejadian pada hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dan langsung terjun kelapangan dan melakukan penyelidikan serta mengetahui ciri-ciri tersangka. Petugas lalu mengitai dan mendapati dua orang mencurigakan dengan mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Kedua orang tersebut diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga personel langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeladahan badan.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Panen Perdana Buah Melon di Makodim 1013/Mtw

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Hak Angket DPR dan Syaratnya

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Setelah ditanyakan, mereka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dengan disaksikan oleh warga sekitar," jelas AKP Arif.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dirutan Mapolres Mura untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polres Mura," terang Kasat. (*)

Tags

Terkini