humkri

Bejat! Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Ditangkap di Murung Raya

Rabu, 6 Maret 2024 | 23:14 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Puruk Cahu (Kalteng Lina)

H sendiri adalah saudara tiri dari ibu korban. Ayah korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara pada 9 Desember 2024. Polisi pun mencari H yang sudah kabur. 

Baca Juga: Viral! Kurnia Meiga Dulu Jadi Kiper Nomor 1 Indonesia, Kini Jualan Keripik di TikTok

Baca Juga: Barcelona, Liverpool, MU Siapkan Rp 240 M Untuk De Zerbi

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, meminta visum, dan memeriksakan korban ke dokter kandungan. Ternyata benar, korban hamil dengan usia kehamilan 26-27 minggu atau sekitar tujuh bulan, " beber Wahyu lagi. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku H mengakui beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Baik itu di rumah korban maupun di sebuah rumah kosong. 

Saat dikonfirmas wartawan, H mengaku melakukan hubungan intim dengan keponakan sendiri karena suka sama suka. "Kami, suka sama suka dan sering jalan bersama, " kata pelaku. (*)

Halaman:

Tags

Terkini