KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Polsek Gunung Timang, Polres Barito Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku AR ditangkap kurang lebih 12 jam usai polisi mendapat laporan dari korban.
Peristiwa Curanmor menimpa korban terjadi pada Hari Minggu tanggal 3 maret 2024, Skj. 22.00 WIB, awalnya korban memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Byson dengan Nopol DA 3240 PA di depan barak, Selanjutnya korban hendak berangkat sekolah dan terkejut mengetahui motornya raib yang diparkir di depan barak..Meski sudah mencari di sekitar barak tetapi tetap tidak ditemukan sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Spotify Sering Berhenti Tiba-tiba, Berikut Cara Mengatasinya
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sejumlah Rp.6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Timang Polres Barut
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka melalui Kapolsek Gunung Timang Iptu Ade Soemarna,S.Sos membenarkan kejadian .
"Pelaku diamankan di jalan lintas Muara Teweh - Banjarmasin," kata Kapolsek, Kamis (7/4/2024).
Baca Juga: Ibu dan Anak di Maluku Tengah Meninggal Dunia Usai Memakan Telur Ikan Buntal
Baca Juga: Liga Champions: Manchester City Menang Telak 3-1 Atas FC Copenhagen, Lolos ke Perempat Final
Kronologi penangkapan
Saat dalam lidik informasi tersebut Pada Senin (4/3) sekira pukul 12.20 WIB Kanit Reskrim beserta personel Polsek Gunung Timang berpapasan dengan Ranmor yang dicurigai dan melakukan pembuntutan untuk memastikan pengendara dan identitas Ranmor tersebut.
"Sekira pukul 12.36 WIB Personel Polsek Gunung Timang menghentikan Ranmor yang dicurigai tersebut di Km.14 Jalan Lintas Muara Teweh ke Banjarmasin dan berhasil mengamankan pelaku," katanya. (*)