humkri

Pembunuh ‘Wanita dalam Koper’ Terancam Hukuman Bui 20 Tahun Penjara

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:08 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Rini Mariany Mayat Dalam Koper di Bekasi, dari Eksekusi hingga Motif Pelaku Ahmad Arif. (jatengnetwork/tangkapan layar TikTok)

KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita dalam koper berisinisial RM (49) yang jasadnya ditemukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku dijerat pasal berlapis.

"(dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/4/2024).

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Baca Juga: Bersiap! Scooby-Doo Bakal Jadi Serial Live Action di Netflix

Bunyi Pasal 339 KUHP:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Bunyi Pasal 365 KUHP:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Indonesia vs Guinea, Dua Tim dengan Nasib yang Sama

Seperti yang diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kemudian, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu oleh adiknya, Aditya Tofik Qurohman (21), Arif kemudian membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Atas hal itu, Aditya juga dijerat dengan Pasal Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 339 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dua bersaudara tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Motif Pembunuhan

Halaman:

Tags

Terkini