humkri

51,13 Gram Sabu Gagal Edar di Muara Teweh, Begini Kronologinya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 22:59 WIB
(Pelakun yang diamankan Satres Narkoba Polres Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh– Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah bmengamankan seorang pria berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No. 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja (TRR), Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (10/2/25) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto.

Baca Juga: Begini Tanggapan Legislator DPRD Barut Wardatun Nur Jamilah Tentang Krusial Wanita Mmbangun Generasi Penerus yang Berkualitas

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, yang mengampaikan bahwa di TKP tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka saat mau mengantar barang yang diduga narkoba ke kamar penginapan tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, yakni berinisial IA dan S. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket shabu di dalam kamar tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi Sabtu (15/03/2025) malam menyampaikan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara.

Baca Juga: Kulit Ketiak Gelap? Kenali Faktor Penyebab dan Cara Perawatannya

Baca Juga: Kenali 5 Gejala Awal Penyakit Hati yang Perlu Diwaspadai

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperah aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” terang Iptu Novendra.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fad)

Tags

Terkini