humkri

Polres Barito Utara Tangkap Pria Paruh Baya di Panti Ajar II, Amankan Tujuh Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi

Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Polres Barito Utara mengamankan ADW (42) tersangka penyalahgunaan narkoba, dari tangan pelaku diamankan 7 paket ganja dan 13 butir ekstasi. Foto-ist

MUARA TEWEH - Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara behasil mengamankan pria paruh baya ADW (42), Kamis (23/10/2025) pukul 01.30 WIB, di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan ADW, petugas mengamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 13 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi (Inex) dengan berat kotor 6,04 gram serta 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 164,91 gram.

Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan dan barang bukti pendukung lainnya seperti dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ADW (42). Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, petugas juga menghadirkan beberapa saksi, masing-masing OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.

“Polres Barito Utara terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar Iptu Novendra W.P.

Saat ini tersangka ADW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat dan tepat.

Terkini