humkri

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Minta Keempat Terdakwa Kasus Pemortalan Dibebaskan

Rabu, 19 November 2025 | 18:16 WIB
Kuasa hukum empat terdakwa kasus pemortalan Yudan Cs, minta hakim kabulkan permohonan membatalkan kasus pidana keempat terdakwa. Foto-Ahya

MUARA TEWEH – Sidang lanjutan perkara dugaan pemortalan yang menjerat empat terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Barito Utara pada Selasa, 18 November 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmad Yudan Baya (alias Yudan), Muliadi (alias Mul), dan Jalemo (alias Pak Jalil).

Kuasa Hukum para terdakwa, Yohanes Lie, S.H., M.M., dalam pernyataannya di luar ruang sidang, menegaskan eksepsi yang diajukan berangkat dari adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

"Pada intinya eksepsi kami mengait bahwa penegakan hukum ini harus dilakukan sebagaimana mestinya. Jangan sampai penegakan hukum ini salah," ujar Yohanes Lie.

Ia menilai, terdapat ketidakadilan dimana pihak yang menurutnya memiliki hak atas tanah justru dipidana. "Karena ada akibat, orang yang mestinya berhak di atas tanah itu dipidana. Padahal yang berhak, kalau sesuai undang-undang, didakwakan menurut kami harus dilepaskan," tambahnya.

Ia lebih lanjut menyoroti kejanggalan yang menurutnya nyata. "Kenapa orang yang tidak memilikinya, nyata-nyata mengenai hal itu, tidak diproses dan mereka sudah ditangkap tapi dilepaskan. Malah yang punya tanah dan memiliki hak masih belum diselesaikan tapi justru dipidana," paparnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka berargumen bahwa dakwaan dari penuntut umum (JPU) batal demi hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

"Kemudian seperti barang bukti apa yang disita, itu tidak ada buktinya," ungkap Yohanes Lie.

Selain itu, persoalan kompetensi absolut pengadilan juga turut diangkat. Ia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana.

"Kami mengharapkan majelis hakim secara arif dan bijaksana sesuai dengan hukum yang benar dan baik bisa diputuskan dengan adil. Jangan sampai jadi preseden buruk di kemudian hari, karena adanya kesalahan dalam prosedur penegakan hukum yang mestinya perdata diselesaikan dulu tapi justru dipidana," ucapnya.

Yohanes Lie menekankan kewajiban moralnya sebagai advokat untuk mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan tepat.

"Kami mempunyai kewajiban moral untuk menyerukan ini berhati-hati dalam penegakan ini supaya tidak terulang lagi. Karena ini disorot oleh masyarakat secara luas dan para pemerhati penegak hukum, apakah ini tepat dan benar. Jadi bukan hanya kita yang merasa paling benar," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 November 2025 yang akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Terkini