humkri

Tak Terima Portal ke Perusahaan Dirusak Oknum Warga Bintang Ninggi II, Awingnu Lapor ke Polres Barut

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:15 WIB
Setahan Awingnu saat melakukan mediasi bersama perusahaan PT. BIMA dan sejumlah warga Bintang Ninggi II sampai akhirnya terjadi kericuhan adanya oknum warga diduga merusak portal yang dibuat Awingnu di lahan miliknya untuk menghentikan operasi perusahaan, Rabu (17/12/2025). Foto-ist

MUARA TEWEH – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara menerima laporan dugaan tindak pidana perusakan properti yang terjadi di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. 

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/99/XII/2025/POLDA KALTENG/POLRES BARITO UTARA, pelapor adalah Setahan Awingnu bin Salladin Araden (47) melaporkan tiga oknum warga yang diduga telah merusak properti di atas tanah miliknya.

Menurut pengakuannya, ia mendapat undangan dari terlapor untuk mediasi membuka portal yang sudah berjalan selama delapan hari sejak tanggal 9 Desember di wilayah Jeti perusahaan PT. BIMA dan PT. BAT. 

Namun, saat proses mediasi berlangsung dan belum selesai, terjadi keributan yang dipicu oleh terlapor yang diketahui seorang tokoh masyarakat di Desa Bintang Ninggi II berinisial AR.

"Saya memortal karena pihak perusahaan tidak memberi kejelasan atas status sewa lahan yang saat ini digarap perusahaan PT. BIMA dan PT. BAT. Saya tuntut mereka bisa memberi pekerjaan ke saya," terang Awingnu.

Dalam keributan tersebut, terlapor AR diduga melakukan perusakan portal diikuti dua warga lainnya yang ikut merusak sejumlah properti milik Awingnu.

Atas peristiwa itu, Setahan Awingnu merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara agar ditindaklanjuti. 

Dalam Surat Laporan tersebut, status terlapor masih tercatat "Dalam Lidik" atau dalam penyelidikan.

Barang-barang dirusak meliputi tenda, kursi, spanduk, dan tali. Akibat kejadian ini, pelapor Awingnu mengaku menderita kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp30 juta.

Portal yang didirikan Setahan Awingnu serta pemberitahuan agar pihak perusahaan berhenti beraktivitas di lahan yang dia miliki setelah masa sewa berakhir. Foto-ist

"Saya sudah bersabar selama dua tahun setelah masa kontrak lahan selesai di awal 2024, lalu kini tanpa kejelasan, yang saya minta mereka perusahaan bisa memberi pekerjaan ke saya. Sekarang saya bertindak memortal karena mereka berkegiatan di atas lahan milik saya, wajar saya sebagai pemilik lahan menutup supaya jangan digunakan lagi," jelasnya.

Sementara, terlapor AR saat dikonfirmasi, mengatakan portal milik Awingnu sudah sangat merugikan masyarakat kelompok jasa moring dan tambat lepas yang beranggotakan ribuan orang.

"Sementara saudara Setahan Awingnu menempatkan portal menurut saya tidak tepat objeknya berdasarkan arsip surat yang teregister di Pemerintah Desa Bintang Ninggi 2," ungkap AR atas alasannya membuka portal. 

Halaman:

Terkini