MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap perkembangan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya hingga akhir tahun 2025.
Disampaikan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP. R. Sonny Ady, pihaknya dalam dua periode pengungkapan, barang bukti narkoba dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah telah dimusnahkan.
"Pada periode Januari-Agustus 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus dengan barang bukti ganja (154,52 gram), ekstasi (26,03 gram), dan sabu (1.059,14 gram)," terang Kasat Resnarkoba pada press rilis akhir tahun capaian Polres Barito Utara di Makopolres Barito Utara, Jumat (19/12/2025).
Dia mengungkap, total perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 2,655 miliar. Barang bukti ini telah dimusnahkan pada 4 September 2025.
Sementara, Kasat Resnarkoba, AKP Sonny menjelaskan, pada periode September-Desember 2025, ada 4 kasus baru dengan barang bukti ganja (99,42 gram), ekstasi (3,98 gram), dan sabu (897,67 gram).
"Total perkiraan nilai dari periode ini sekitar Rp 2,023 miliar," jelasnya.
Sehingga, dikatakannya, secara keseluruhan sepanjang tahun 2025 Polres Barito Utara menangani 22 kasus tindak pidana narkoba.
"Dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai, Ganja 253,94 gram senilai Rp8 juta, Ekstasi 30,01 gram senilai Rp170 juta dan Sabu sebanyak 1.956,81 gram dengan nilai Rp 4,5 miliar," tambahnya.
Disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Sonny, dari semua total barang bukti total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,678 miliar.
Dia mengatakan, meski nilai barang bukti yang disita tinggi, terjadi penurunan jumlah kasus dibanding tahun 2024.
"Pada tahun sebelumnya, Polres Barito Utara menangani 25 kasus dengan total kerugian sekitar Rp 3,023 miliar (didominasi sabu 1.681,52 gram dan carisoprodol 468 butir). Tahun 2025, jumlah kasus turun menjadi 22," pungkas Kasat Resnarkoba, AKP Sonny.
Dalam kegiatan press rilis akhir tahun ini, turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan bulan September-Desember 2025 yang dilakukan langsung Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Mtw, Kajari Barito Utara serta unsur perwakilan Pemkab Barito Utara.