KALTENGLIMA.COM, Puruk Cahu -Polres Murung Raya (Mura) merilis kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga berinisial A di Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada hari Rabu 8 Pebruari 2023 lalu
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pembunuhan.yang terjadi pada acara perkawinan adat itu korban A mengalami tujuh luka tusukan yang mengakibatkannya meninggal dunia,” ujar AKBP Irwansah didampingi Wakapolres Murung Raya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel dan Kapolsek Murung pada kegiatan pers rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/2/2023.
Baca Juga: HYBE Merilis Surat Terkait Pembelian Saham SM Entertainment
Lanjut Kapolres, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat pelaku berada dilokasi acara perikahan adat warga di tempat kejadian perkara sekitar pukul 22.00 WIB ketika melihat dan ingin menghampir anak korban yang berinisial J.
“Pelaku mencoba mendekati J (anak korban) dengan maksud hendak menanyakan perihal permasalahan antara mereka sebelumnya. Karena melihat pelaku mendekatinya J langsung menyalakan sepeda motor dan pergi menginggalkan tempat tersebut,” kata Kapolres.
Baca Juga: Tak Kunjung Menikah, Seorang Ibu di China Bawa Anaknya ke Psikiater
Baca Juga: Diputus Cinta, Pria di Barito Utara Ini Nekat Sebarkan Video Mesum Sang Mantan
Melihat J kabur, ujar Kapolres lagi tersangka H melihat beberapa orang yang bersama J mengeluarkan pisau, kemudian hal itu pelaku merasa terancam. Sehingga mencabut sebilah pisau dipinggangnya kemudian mencoba menghindar kearah belakang tempat acara tersebut.
”Tiba-tiba pelaku terkejut melihat dengan jarak kurang lebih dua meter didepannya ada korban A yang menurutnya saat itu ingin menghadangnya namun pelaku langsung lebih dulu menyerang A dengan pisau hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka tusuk,” bebernya.
Pada saat terjadi penusukan itu, tambahnya, juga ada dua orang yang berusaha mendekati pelaku dengan maksud hendak melerai namun juga menjadi korban dalam peristiwa itu, setelah itu pelaku pun melarikan diri dan kabur dari lokasi kejadian.
Dalam kasus ini polres Mura telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial H (26 tahun).
Diberitakan sebelumnya enganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terjadi di Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS), Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Rabu (8/2/2023) malam.
Akibat Penganiayaan korban menderita luka tusukan dan tewas. Sementara satu korban lainnya masih dalam perawatan medis di RSUD Puruk Cahu. (*)