humkri

Mantan Kades di Murung Raya Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:43 WIB
Kabag Ops Kompol S Pasaribu (tengah) kasat Reskrim AKP Deni Langie (kiri) saat konferensi pers dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades, di halaman Mapolres Mura Jumat (10/03/2023). (Fadang Irawan/Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong Kecamatan Laung Tuhup berinisial AH (42) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa.

Tak tanggung-tanggung uang Desa yang diselewengan mantan Kades Ini dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Baca Juga: Breaking News! Aktor Indonesia Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Narkoba

Mirisnya uang hasil Korupsi digunakan mantan Kades untuk keperluan sehari-hari dan berpoya-poya judi wara.

AH ditangkap  pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 lalu. Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2019-2020. Mencuatnya kasus Ini setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban DD dan ADD dengan Rencana Anggaran Biasa (RAB).

Baca Juga: Suga BTS & IU Dikabarkan Akan Kembali Merilis Lagu Kolaborasi

Seperti halnya, laporan realisasi kegiatan dan laporan ke sistem Siskuedes tidak sesuai kondisi dilapangan. Sesuai RPD sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, berupa pengecoran jalan dan pembangunan fasilitas Desa seperti pembangunan rumah dinas guru, Poswindu, Perpustakan Desa. "Diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut fidak sesuai dengan RAB. Dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan," kata Kabag Ops
Polres Mura Kompol S Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie dan Kanit Tipikor dalam konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Acara Motor Trail Ranca Upas Bandung Rusak Kebun Edelweiss, Ridwan Kamil: Jika Tidak Profesional, Jangan Diber

Guna memuluskan aksinya, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana yang sudah dicairkan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan

"AH ini dalam penyusunan APBDes tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Sekdes fidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Baca Juga: SBS Umumkan Drama 'Dr. Romantic 3' Akan Tayang Bulan April Mendatang

"Saat dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp.2.053.975.400," tandanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini