KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh -Seorang pria di Barito Utara bernama Nasrun alias Anang (37) ditangkap polis diduga sebagai pengedar sabu
Pelaku ditangkap sebuah barak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III no.3 Rt.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: Fanboy EXO Taeyang SF9 Bikin Challenge ‘Rover’ Bareng Idola Kai EXO
Saat dilakukan pengeledahan anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, dari pelaku berhasil mengamankan 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,43 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MM mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib yang terletak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) Rt.02, Desa Sikui," kata Kasat, Minggu 19 Maret 2023.
Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Posting Foto Bareng Adik Perempuannya, Seperti Foto Bareng Ayang
Penangkapan pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. sedang berada di baraknya
"Usai mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat, dalam sebuah dompet kecil ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu serta barang bukti lainnya," kata Kasat..
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 Putaran Kedua : PSM Kokoh Memimpin
Sementara terduga pelaku saat diwawancarai mengakui telah menjalani profesi dalam kurun waktu satu tahun berjalan. Ia juga mengakui jika sejumlah barng diduga sabu merupakan miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Barut dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)