humkri

Nekat Bertransaksi, Pengedar Sabu di Palangka Raya Diringkus

Selasa, 4 April 2023 | 22:51 WIB
pengedar sabu yang berhasil diringkus Polresta Palangka Raya (humas Polda Kalteng)

KALTENGLIMA.COM, PALANGKA RAYA -Bulan ramadan ternyata tidak membuat insyaf pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu.

Seperti dilakukan seorang pria berinisial AM (36) asal Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab FIFA Tidak Berikan Sanksi kepada Israel

Dalam liris Humas Polda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa Sik MH melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail SH menjelaskan, tersangka AM diamankan pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari) di depan sebuah warung Jalan Tijilik Riwut Km. 46 Palangka Raya dengan barang bukti jenis sabu.

AKP Rahail menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Sae Ron yang Terciduk Dispatch di Tempat Poker

Baca Juga: 5 Drama yang Pernah Dibintangi Oleh Kim Sae Ron

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada satu buah kantong plastik warna hitam yang dibungkus menggunakan dua lembar tisu dan dilapis satu lembar kertas stiker warna merah didalam tas slempang warna coklat, berikut satu unit Handphone warna biru,” beber Rahail.

Baca Juga: Satreskrim Polres Murung Raya Terima Aduan Masyarakat Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades

Akibat perbuatannya tersangka ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini