KALTENGLIMA.com - Terdesak kebutuhan ekonomi membuat, seorang ibu rumah tangga berinisial YR (43) memilih jalan pintas. Ia nekat menjadi pengedar narkoba diduga jenis sabu.
Namun bisnis haramnya terbongkar
Selasa (11/4/2023) dini hari, petugas menangkapnya dan menemukan barang haram tujuh paket sabu seberat 6,47 gram.
Baca Juga: Inilah Batas Usia Pensiun PNS
Turut diamankan juga satu buah timbangan digital, satua buah gawai merk Oppo, dan uang tunai diduga hasil penjual sabu sebanyak Rp 500 ribu rupiah.
Warga Jalan Kuini, Sampit, Kotim itupun terpaksa harus berlebaran di penjara akibat perbuatannya.
Baca Juga: Terungkap! Satu Tersangka Teroris Tewas di Lampung Ternyata Masuk DPO Sejak Tahun 2016
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang resah terjadinya peredaran narkoba. Tak mau burunya lepas, Polisi kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
'Dalam penangkapan kami berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu, uang hasil penjualan sabu serta timbangan digital,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Mura.
Baca Juga: Penangkapan Teroris JI di Lampung Hingga Terjadi Baku Tembak, Begini Kronologinya
Pelaku YR beserta seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Baca Juga: Penangkapan Teroris JI di Lampung Hingga Terjadi Baku Tembak, Begini Kronologinya