KALTENGLIMA.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca Juga: Nahas Dua Bocah SD di Barito Utara Tewas Tenggelam di Sungai
Diketahui Dito Mahendra sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, tetapi belum juga hadir memenuhi panggilan.
Bareskrim Polri pun kehilangan kesabaran, Kabareskim Komjen Agus Andrianto pun memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra.
Baca Juga: Profil Gitaris Band The Script, Mark Sheehan Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memuji langkah tegas Bareskrim yakni Kabareskim Komjen Agus Andrianto untuk menangkap Dito Mahendra.
Fickar menilai setiap pelanggaran, apalagi diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, harus diproses secara hukum.
"Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum," ungkap Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Baca Juga: Bima Sebut Polisi Datangi Kediaman Orang Tuanya, Polda Lampung Pastikan Tak Ada Intimidasi
Baca Juga: Terlibat Dugaan Kasus Suap, Tim KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugas sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku. “Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fickar berharap ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan. “Saya berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.
Baca Juga: Bima Sebut Polisi Datangi Kediaman Orang Tuanya, Polda Lampung Pastikan Tak Ada Intimidasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya dalam pernyataannya telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.