Salah satu dari pelaku berinisial R saat diwawancarai media ini mengaku baru saja menjalani bisnis jual sabu.
"Tidak lama, baru saja tidak sampai berapa bulan," katanya saat menjalani pemeriksaan. (*)
BARANG BUKTI:
- 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 18,90 (delapan belas koma sembilan puluh) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip besar;
- 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ZIP IN;
- 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas surabaya warna coklat;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna gold;
- 1 (satu) buah sobekan kertas kecil bertuliskan angka ``400´´;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning list putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna biru, No. Rangka : MH3UG0710HK170862, No. Mesin : G3E6E0242467;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 23E warna biru muda
- Uang tunai Rp. 5.150,000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah