humkri

Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital Ditangkap, Polisi : Telah Beraksi di 10 TKP

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:03 WIB
Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital Ditangkap, Polisi (Dok Polda Kalteng)

KALTENGLIMA.com- Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus top up uang digital, seorang pria berinisial OS (32) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku OS berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng, di seputar Jalan Pilau, Kota Palangka Raya, pada Senin 1 Mei 2023.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Gedung MUI Jakarta Berhasil Diamankan

Baca Juga: Penembakan Massal di Gedung MUI Jakarta

Pelaku merupakan warga Jalan Tingang dan menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar Rp 600 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa 2 Mei 2023.

Namun setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran, akan tetapi pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca Juga: Berikut Profil Yoriko Angeline yang Lulus Kuliah di Amerika Serikat dengan Predikat Tertinggi Summa Cum Laude

Baca Juga: Siap Tayang Akhir Bulan Ini, Berikut Sinopsis Drama ‘Bitch n Rich’

“Pelaku kemudian berjalan menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” tambahnya..

Dari tangan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Tampil dengan Wajah yang Mengkhawatirkan di Red Carpet Baeksang Arts Awards, Goo Yoon Jung Buka Suara

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.

Diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. ***

Halaman:

Tags

Terkini