humkri

Bejat! Oknum Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:39 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Seruyan (Dok Polres Seruyan)

KALTENGLIMA.com, Seruyan - Oknum guru agama di Seruyan, Kalteng diringkus karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya yang masih di bawah umur, Sabtu 10 Juni 2023 Siang.

Kini kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu tengah ditangani Polres Seruyan - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2023 : Mariska Tunjung Tumbang di Babak Awal, Keok atas Wakil India

Baca Juga: Intip Yik! Beragam Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan

Kasus ini terungkap setalah orang tua korban melaporkan pelaku BJ setelah anaknya menceritakan peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelakuterhadap anak wanitanya.

Ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa ia sering dipegang dadanya oleh oknum guru di ruang kelas 06 SD.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Murung Raya, 1 Rumah dan Sarang Walet Ludes Terbakar

"Pelaku berinisial BJ (58) dan perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 04 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan tanggal 27 Mei 2023. Namun korban baru berani menceritakan kepada ibunya saat ia telah Lulus dari SD," kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu | Wayan Wiratmaja Swetha

Korban juga bercerita kepada ibunya bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialaminya diantaranya sebut saja Bunga (10), Mawar (12) Baru Lulus SD, Melati (9) dan Delima (9).

Baca Juga: Tiket Ludes Terjual, One Ok Rock Resmi Bakal Tambah Gelar Konser Jadi 2 Hari di Jakarta

Baca Juga: Tidak Ingin Perpanjang Kontrak, Kylian Mbappe Putuskan Pergi dari PSG pada 2024

Perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar berlangsung. Atas kejadian tersebut pelaku datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan," sebutnya. **

Tags

Terkini