KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka OV (41) dan barang bukti yang ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya di Jalan Polou Basan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi. Kalimantan Tengah, Selasa 4 Juli 2023 malam.
Dalam peenangkapan yang dipimpin langsung Kasat Nsrkoba Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sabu dengan berat sekitar berat 1,32 gram.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu yang sering dilakukan pelaku. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya Dari pelaku kami siat barang bukti sekitar
1,32 gram sabu,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansah, Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, Rabu 5 Juli 2023.
Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan tiga.paket sabu di kantong kanan celana tarsangka dan 1 lagi di temukan didasboar pintu mobil depan sebelah kanan yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang diakui tersangka miliknya dengan berat 1,32 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil merk Avanza, STNK, HP merek Nokia, alat penghisap sabu, mancis, 7 buah plastik transparan kosong dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka OV dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita akan kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Arif. (*)