KALTENGLIMA, Puruk Cahu,– EW alias Ema (25) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Murung Raya ini hanya pasrah saat digiring petugas ke kantor polisi.
Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Informasinya, pengungkapan itu terjadi pada Selasa malam 11 Juli 2023 disalah satu barak di Jalan Veteran RT. 004 RW 004 Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Selasa 11 Juli 2023 malam.
Baca Juga: Jalani Prosesi Sangjit Tina Toon Resmi Dilamar Kekasih, Akhirnya Ungkap Wajah Calon Suami
Dari penggeledahan Polisi berhasil menyita barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 5,11 gram.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MH mengatakan, penangkapan Ema atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut anggota Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Baca Juga: Gantikan Nyck de Vries di AlphaTauri, Daniel Ricciardo Resmi Kembali Balapan di Formula 1 Hungaria
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh salah seorang ibu rumah tangga berinisial EW. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku barak Jalan Veteran Kelurahan Beriwit," kata Kasat Narkoba, Rabu 12 Juli 2023.
Saat dilakukan penggerebekan, kata Kasat, petugas, berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan yang disimpan di bawah karpet di dalam barak dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Resmi Digugat Cerai Oleh Lady Nayoan
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Barito Utara Berikan Catatan ke Pemkab
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," sebut Kasat. (*)