humkri

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Lahat

Rabu, 19 Juli 2023 | 17:44 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Lahat (ist)

KALTENGLIMA.com– Satresnarkoba Polres Lahat meringkus Mailan (37) diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering, pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya.

Dari tangan tersangka diketahu berprofesi sebagai petani yang tinggal di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, polisi mengamankan 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 7 paket daun kering ganja yang terbungkus kertas, dengan total berat sekitar 600 gram.

Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Ini! Bisa Mendatangkan Rezeki kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Guru Spritual di Bogor Tersangka, Kasus Tewasnya Tiga Orang dalam Pengobatan Alternatif

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah tersangka.

"Dalam pengrebekan dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 7 paket daun kering ganja yang terbungkus kertas, dengan total berat sekitar 600 gram," kata Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi.

Baca Juga: Bikin Bamgga, Fadillah Arbi Aditama Asal Indonesia JuniorGP World Championship 2023 di Barcelona

Baca Juga: Tak Berkutik! Bandar Sabu di Palangka Raya Diringkus bersama Barbuk 649 Gram

Hasil pengeledahan, ganja-ganja tersebut terdapat dalam sebuah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka. Selain itu, petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

Petugas juga menemukan 1 unit timbangan manual dan 1 unit handphone Oppo CPH1329 warna gold yang dugaan terkait dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pawai Akbar 1 Muharram di Murung Raya Meriah

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Reserse Narkoba pada Sabtu 15 Juli 2023.

Sementara hasil pemeriksaan tersangka mengakui ganja tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan bahwa ganja tersebut tersangka beli seharga Rp1,1 juta per kilogram.

Halaman:

Tags

Terkini