humkri

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Lahat

Rabu, 19 Juli 2023 | 17:44 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Lahat (ist)

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 7 paket ganja dengan berat kotor sekitar 600 gram termasuk barang bukti lainnya petugas bawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keterangan dari tersangka masih akan kami dalami dan kasus ini akan kita kembangkan. Semenzara Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai subsider,
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini