Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku yang mana yang bersangkutan menyatakan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Selain itu, seorang oknum imigrasi ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Oknum berinisial H ini diketahui menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.***