humkri

Mantan Kadis Pertanian Katingan Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Mantan Kadis Pertanian Katingan tersangka kasus korupsi peremajaan kelapa Sawit (Polda Kalteng)

Kaltenglima.com, Katingan - Polres Katingan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 17 miliar di wilayah hukumnya.

Polres Katingan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisal Ir. Y dan Y selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
Ir. Y merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022.

Baca Juga: Ibunda Pebulu Tangkis Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020-2021 Kabupaten Katingan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku Y bekerjasama dengan Ir. Y untuk melakukan pengadaan dana bantuan peremajaan sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri tersebut, mengajak empat kelompok tani lainnya untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit, yang kemudian bantuan tersebut ditandatangani atau disetujui oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Ir Y.

Baca Juga: Viral Santri Mahad UIN Walisongo Semarang Keluhkan Sering Diberi Makanan Tak Layak Makan

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Bonus Anggota Paskibraka? Serta Apresiasi Lainnya

"Mereka berdua ini bekerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp 27 Miliar. Terduga pelaku Y mengajukan lima nama kelompok tani dan pelaku Ir. Y membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan," katanya, saat menggelar press release, Selasa, 8 Agustus 2023.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, kelima kelompok tani tersebut tidak layak survei untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Tayang Mulai Hari Ini, Simak Sinopsis Film ‘The Moon’ yang di Bintangi Do Kyungsoo EXO

Akibat perbuatan kedua pelaku, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program PSR tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar lebih.

"Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti uang berupa Rp 17 Miliar dan ada dua laptop satu komputer beserta dengan berkas - berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y" kata dia. (*)

Tags

Terkini