KALTENGLIMA.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalteng meringkus R warga desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Pelaku R diduga merupakan jaringan pengedar nakroba jenis sabu dan sudalah jadi incaran Polisi.
Baca Juga: Tahan Air dan Debu, Intip Spesifikasi dan Harga HP Oppo A58
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa areal Perusahaan tepatnya di Pos security PT. Unggul di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamati aktivitas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Harga 1 Jutaan Didukung dengan Kamera yang Cukup Bagus, Intip Spesifikasi HP Realme C51
Baca Juga: Ayu Dewi Bikin Konten Bercanda, Ekspresi Kesal Regi Datau Jadi Sorotan Netizen
Tidak butuh waktu lama akhirnya pada hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pos Security Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi Selasa (29 Agustus 2023.pagi membenarkan kajadian tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Arie, Selasa 29 Agustus 2023
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)