kaltenglima.com,PANGKALANBUN- Wanita cantik berinisial IDF (32) di Kota Pangkalan Bun ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan onlline.
Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Madurejo, Kecamat an Arut Selatan, merupakan pengelola arisan alias bandar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menerangkan, IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp dan menawarkan Slot Arisan.
"Kemudian pelapor atau korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut, sehingga pelapor mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut arisan. Pelapor dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get @25 Juta dengan sistem arisan goncangan," kata AKP Rendra, Sabtu (22/01).
Pelapor dan saksi kata Rendra, sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan, dengan setoran Rp. 1.000.000 untuk 1 nama. Tetapi, pada tanggal 12 Januari 2022, terlapor menghentikan secara sepihak arisan itu, padahal pelapor dan saksi belum mendapatkan arisan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.