humkri

Nekat Selundupkan Satwa Dilindungi, Warga Kalsel di Tangkap di Surabaya

Minggu, 6 Maret 2022 | 16:22 WIB
warga Kalsel yang diamankan pihak kepolisian karena penyeludupan hewan satwa dilindungi (surabaya.jatimnetwork.com)
kaltenglima.com - Alex Syahrudin (33), asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berprofesi sebagai sopir nekat membawa satwa dilindungi satwa dilindungi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Namun, aksi penyelundupan satwa dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya terhenti oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
 
Satwa yang dilindungi terdiri dari satu ekor elang black kite dewasa, empat ekor kucing hutan anakan dan satu ekor anakan bekantan yang telah mati.
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut tersangka ditangkap di Jalan Waspada, Surabaya.
 
"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," kata Anton, Sabtu (5/3/2022) dilansir kaltenglima.com dari surabaya.jatimnetwork.com dalam artikel berita berjudul Penyelundupan 6 Satwa Dilindungi Digagalkan di Surabaya Seorang Sopir Truk Ditangkap.
 
Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman satwa dilindungi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Dalam penyelidikan, diketahui sopir truk Fuso bernopol S 9026 ND membawa satwa dilindungi turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.  
"Saat itu tim bersama BKSDA langsung melakukan penyelidikan, mengikuti truk yang dibawa yang bersangkutan hingga di Jalan Waspada. Di situlah langsung diamankan," jelasnya.
 
Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan didapati enam satwa dilindungi tersebut disimpan di dalam kabin.
 
Sementara dalam pengakuannya, pelaku  baru kali ini menerima paket kiriman satwa dilindungi tersebut. Pelaku menyebut untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu.
 
'Pengakuannya baru satu kali ini. Masih akan didalami dan kembangkan lagi. Termasuk menyelidiki siapa yang telah menyuruh yang bersangkutan untuk mengirim satwa dilindungi ini. Kita akan terus kordinasikan dengan BKSDA," tandas Anton.
 
Tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
 
Kepala Balai Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku jera.
 
Mungkin ini sudah tujuh kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera para pelaku," ujarnya.***
(Wirawan Dwi/surabaya.jatimnetwork.com)

Tags

Terkini