humkri

Budak Sabu Diringkus, Sempat Buang Barbuk Saat Hendak Ditangkap

Senin, 7 Maret 2022 | 21:45 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan jajaran Satresnarkita Pores Barito Utara (Fadang Irawan)
kaltenglima.com, MUARA TEWEH - SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan budak sabu (penjual sekaligus pemakai narkotika jenis sabu)  Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi meringkus AM bersama barbuk sabu di Jalan Poros Lintas Kaltim, RT 006, Kelurahan Jambu. 
 
Pelaku adalah, AM alias Agus (27) warga Jalan Manggala, RT 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Dari tangannya hasil pengeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,30 gram.
 
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, membenarkan penangkapan pelaku.
“Tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai sabu. Saat diperiksa penyidik, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Banjarmasin," jelas Kasat Resnarkoba.
 
Penangkapan berawal, setelah
polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jembatan Sei Teweh, Kelurahan Jambu, sering digunakan untuk transaksi sabu. 
 
Tak mau buruannya kabur, anggota polisi pun menyelidiki laporan tersebut.
“Saat digeledah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti sabu, tetapi nyangkut di semen pengaman. Kita temukan sebuah plastik klip berisi sabu berat 1,30 gram," tambahnya.
 
Atas perbuatannya, AM dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tags

Terkini