Kaltenglima.com—Ini peringatan untuk Anda yang akan ganti oli kendaraan. Teliti produk oli yang akan digunakan. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja membongkar praktik pemalsuan oli.
Ada tujuh merk Oli yang dipalsukan. Diantaranya Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-4- Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Meditran SX SEA 15W-40, Pertamina Primaxp SEA 20W-50, Pertamina Mesran 40 SAE dan AHM Oil MPX.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, seorang tersangka RP (23), diamankan dalam kejahatan pemalsuan oli produk pertamina tersebut. RP bertindak sebagai penanggung jawab tempat produksi oli palsu.
"Penyidik Dittipidter mendapat informasi adanya kegiatan pemalsuan oli di Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap I da 2 Blok J Nomor 09, Kamal Muara, Jakarta Utara, dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka," kata Gatot dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/03/2022) seperti yang diunggah dalam kanal youtube Div Humas Polri.
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap satu tersangka diketahui ada dua lokasi dijadikan tempat memalsukan oli, yakni di Pergudangan Arcadia, Batu Ceper, Tangerang Banten.
Gatot menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka pemalsuan dilaksanakan sejak 2017. Oli palsu dijual dengan harga di bawah harga pasar.
Tersangka memproduksi oli bekas dengan modal Rp400 juta sampai Rp500 juta selama tiga minggu. Sehingga dalam satu minggu membutuhkan modal Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta, dengan keuntungan Rp75 juta.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka dengan memasukkan oli palsu ke dalam botol kosong yang distempel sticker seperti merk asli. Bahan baku digunakan oli yang di bawah standar dicampur oli bekas.
Pelaku memasarkan oli tersebut ditempat-tempat yang tidak resmi. Pelaku juga memalsukan kardus pembungkus oli yang menyerupai kardus oli produksi Pertamina dan produsen oli lainnya.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(*)
Merk Oli Yang Dipalsukan dan Harga Jualnya
Yamahalube 20 W-40 Rp25.000
Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40 Rp20.000
Federal Oil Ultratec 20 W-50 Rp30.000
Pertamina Meditran SX SEA 15W-40, Rp80.000
Pertamina Primaxp SEA 20W-50 Rp80.000
Pertamina Mesran 40 SAE Rp80.000
AHM Oil MPX. Rp30.000
(*)