kaltenglima.com - Seorang pengedar narkoba di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Z alias Zainal (32) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (17/3/2022). Bersama tersangka ditemukan sabu 1,19 gram.
Pengedar narkoba Zainal ditangkap di depan GOR Jalan Pramuka sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kita menerima informasi di depan GOR Jalan Pramuka ada transaksi narkotika. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan Z, karena dari kantong celananya didapat sabu," jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah kepada kaltenglima.com, Jumat (18/3/2022). pagi.
Zainal ditangkap di depan GOR Jalan Pramuka sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi segera menggelandang Zainal ke Mapolres Barito Utara untuk mempertanggungjawabakn perbuatannya.
"Ada tiga plastik kecil, klip berisi sabu diamankan sebagai barang bukti.
Satu plastik kip sempat terjatuh ke tanah, saat penggeledahan. Z ini tergolong pengedar, " ujar Syaifullah.
Polisi mengenakan pelanggaran
pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada Zainal.(*)