kaltenglima.com - Seorang pria ber-KTP Bantul, Yogyakarta, berinisial P (25) ditangkap polisi, karena diguga menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (19/3/2022) petang mengatakan, tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur.
"Perbuatannya dilakukan tiga kali. Terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. Lalu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," jelas Wahyu.
Setelah mendengarkan tentang peristiwa tersebut, ayah korban lalu melayangkan laporan kepada Polres Barito Utara. "Hari ini pelakunya ditangkap," ucap Wahyu yang juga mantan Kasat reskrim Polres Seruyan.
Dari tangan tersangka P, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.
Sedangkan dari korban, polisiengankan barang bukti 1 lembar baju sweater warna hitam dan 1 lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.
P dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdamg RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)