kaltenglima.com - Seorang wanita di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi pada Rabu 2 Maret 2022.
Korban diketahui berinisial KS (59). Kejamnya, pelaku membunuh dan mutilasi korban di bagian payudara dan kemaluannya.
Berdasarkan data kepolisian, saat korban ditemukan ada luka irisan pada leher, payudara dan kemaluan yang termutilasi.
Sementara pelaku mutilasi bernama Khadirun (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan kini sudah diamkan pihak kepolisian.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, kasus pembunuhan itu sendiri pertama kali diketahui oleh suami korban yang mencarinya di sawah karena tak kunjung pulang.
"Sampai pukul 15.00 WIB, si istri ini tidak pulang. Setelah dicari di sawah, suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban. Kemudian, ia menemukan istrinya dalam keadaan sudah meninggal," kata Kapolres dala. konferensi pers.
Setelah melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas akhirnya dapat menemukan keberadaan pelaku di area persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.
"Kami langsung amankan dan lakukan penggeledahan. Di tas ransel pelaku, kami temukan cutter dan pakaian pelaku. Kondisi cutter masih ada darah, begitu juga kuku pelaku" jelasnya.
Dari hasil uji laboratorium forensik, bercak darah yang ada di cutter dan kuku pelaku sama persis dengan darah korban, yakni O.
Sama halnya dengan hasil uji DNA, darah yang ada di cutter dan kuku tersangka cocok atau identik dengan darah koran mutilasi.
Seperti diberitakan Ayosemarang.com dalam artikel berjudul Ini Dia Tampang Pelaku Mutilasi yang Potong Payudara dan Kemaluan Wanita di Tegal.
Kapolres mengatakan, hingga saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena bungkam. Pihaknya juga telah melakukan observasi kejiwaan untuk mengaruhi kondisi kejiwaannya.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelasnya. ***
(Lilisnawati/Haluan Padang)