humkri

Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur  Diringkus 

Jumat, 25 Maret 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi pencabulan (Harian Haluan)
kaltenglima.com - Seorang pemuda diringkus Kepolisian Polres Solok pada Rabu malam (23/3) setelah beberapa bulan kabur. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga mengalami trauma.
 
Peristiwa pilu menimpa korban sebut saja bunga (nama samaran) terjadi pada 23 November 2021 lalu. Modus pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya 
 
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya 
pria tersebut berinisial SV 18 Tahun warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
 
"Pelaku ini diringkus dirumahnya pada Rabu (23/3), terkait laporan dari orang tua korban, bahwa si pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih dibawah umur pada 23 November 2021 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki, Kamis (24/3/2022).
 
Rifki menjelaskan, Tindak Pidana Pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur ini terjadi sekitar pukul 17:00 Wib, saat Korban di ajak pelaku pergi jalan-jalan ke daerah Pasar Cupak, Kabupaten Solok menggunakan sepeda motor.
 
"Korban ini pergi bersama pelaku, janjinya hanya mau ke pasar kuliner, ternyata korban dibawa ke rumah kosong, sampai disitu pelaku melakukan perbuatan tersebut Tabpa ada pertolongan dari orang lain, karena daerah tersebut dalam keadaan sepi," ujar Rifki.
 
Diberitakan harianhaluan.com dengan judul
 
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, lanjut Rifki, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan melaporkan pelaku ke Polres Solok.
 
"Korban ini menangis, dan trauma atas kejadian tersebut, merasa tidak terima orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Solok," imbuhya.
 
Mendapati laporan tersebut, kata Rifki tim Polres Solok langsung melakukan visum terhadap korban, ternyata benar anak tersebut menjadi korban persetubuhan dan langsung memburu pelaku.
 
"Pelaku ini sempat melarikan diri beberapa bulan, namun berkat informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di sebuah warung di kawasan Sukarami, Kabupaten Solok, Tampa melakukan perlawanan," ujarnya.
 
Pelaku langsung dibawa ke Polres Solok, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu.
 
"Atas perbuatan pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutupnya. ***
(Jefrimon/Harian Haluan)

Tags

Terkini