humkri

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Cikini, Dua Mucikari dan Manajer Hotel Turut Ditangkap

Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:04 WIB
Bongkar kasus prostitusi anak dibawah umir 13 orang diamankan polisi (Ayo Semarang)

kaltenglima.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur.

Dalam kasus prostitusi anak di bawah umur sebanyak 13 orang berhasil diamankan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat. Tak cuma itu, Polisi juga mengamakan dua mucikari dan satu manajer hotel.

Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelas Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Maret 2022.

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Diberitakan ayosemarang.com dengan judul Kasus Prostitusi Anak di Cikini Polisi Amankan 13 Orang

AKBP Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut. .

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya. ***
(Iswara Bagus/Ayo Semarang)

Tags

Terkini