kaltenglima.com - Seorang warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berbuat konyol saat giat vaksinasi Polres Gumas. Dia kepergok buang bungkusan berisi sabu saat operasi vaksinasi itu.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap bandar narkoba jenis sabu, yakni MB (42). Tersangka ditangkap di Kecamatan Kurun, pada Jumat (25/3), saat diminta menjalani suntik vaksin.
Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, membenarkan kejadian itu. MB (42) yang terjaring razia vaksinasi Covid-19, tiba- tiba membuang bungkusan plastik ketika dihentikan anggota polisi.
Karena curiga, anggota Polres Gumas mengamankan tersangka, dan langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Gumas. Selanjutnya tersangka diminta mengambil kembali kantong plastik hitam yang dibuangnya. Saat dibuka, ternyata isi di dalamnya dua paket sabu dengan jumlah cukup besar.
”Ketika akan berhenti, tersangka MB membuang benda yang dibungkus plastik warna hitam. Namun, aksinya dilihat petugas kepolisian,” kata Budi, menjelaskan pada media Senin (28/3/2022).
”Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Satres Narkoba Polres Gumas juga mengamankan ponsel dan sepeda motor tanpa plat yang digunakan tersangka.
"Dari penangkapan MB ini, diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 150,5 gram atau 1,5 ons,” kata Budi Utomo.
Karena kekonyolannya, MB terancam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.