humkri

Polres Mura Bongkar Penyalahgunaan Minyak Goreng

Jumat, 1 April 2022 | 16:30 WIB
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik memberikan keterangan terkait penangkapan terduga pelaku penimbun minyak goreng (Fadang Irawan (kalteng lima))
 
kaltenglima.com, PURUK CAHU.- Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, ada saja pedagang yang bermain curang, untuk meraup keuntungan. Namun, aksi pelaku terhenti ditangan petugas.
 
Terungkap, setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penjual minyak goreng kemasan premium berupa botol plastik.
 
Polres Mura Polda Kalteng bersama Dinas Perindagkop pun berhasil mengamankan terduga pelaku, kasus bidang perdagangan, perindustrian dan Perlindungan Konsumen.
 
Sebanyak 2.678, 05 liter minyak goreng disita dari Toko PT Suryamas Halimah milik pelaku berinisial H (32) di Jalan Kolonel Untung Surapati Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik mengatakan, modus operandi pelaku menimbun minyak goreng untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
 
”Penggeledahan dilakukan Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penjual minyak goreng kemasan premium berupa botol plastik dengan label yang bertuliskan Toko Suryamas Minyak Goreng Kunci Mas isi satu liter dengan harga Rp26 ribu melalui akun Facebook Halimah Rahman Surya Mas,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana  didampingi Kasat Reskrim AKP Danie Langie Sik, Kadis Perindagkop Nyarutono Tunjan dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam Konferensi Pers, Jumat (01/04/2022).
 
Lanjut Kapolres, hasil penggeledahan, Polisi didampingi Dinas Perindagkop Murung Raya menemukan minyak goreng curah 2.678,05 liter dengan berat 2,6 Ton yang siap dikemas ulang dengan merk "Toko Suryamas Minyak Goreng Kunci Mas" dengan beberapa kemasan. Seperti dirigen 20 liter, dirigen lima liter, dirigen satu liter, kemasan premium botol plastik 500 ml - 1 liter dan kemasan botol plastik bekas air mineral isi 600 ml. Dan semua produknya ternyata melanggar bidang perdagangan, bidang perindustrian dan perlindungan konsumen.
 
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membeli minyak goreng curah dari daerah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga Rp. 17 ribu perliter. Pelaku mengaku sudah menjual 40 liter minyak goreng curah dengan kemasan label miliknya dengan harga Rp. 22 ribu," tandasnya.
 
Saat ini, harga minyak goreng kemasan di Kabupaten Murung Raya dan sekitarnya Rp22 ribu sampai dengan Rp 28 ribu per liter.
 
Dengan ditemukan barang bukti minyak goreng tersebut, Kapolres Mura memastikan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait serta mengoptimalkan pengecekan bahan kebutuhan pokok di tengah masyarakat. 
 
”Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan kecurangan dan penimbunan bahan pokok,” tegasnya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 120 ayat (1) UU No. 4 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (d) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 10 Miliar. (*)
 

Tags

Terkini