humkri

Bergaji Rp60 Juta, Karyawan Bank Swasta Nekat Rampok Bank BJB, Ini Motif Pelaku

Kamis, 7 April 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi Aksi perampokan Bank BJB oleh seorang staf HRD bank swasta. (Pixabay)

kaltenglima.com - Seorang pria berinisial BS (43) yang juga HRD sebuah bank swasta bergaji Rp60 juta per bulan, nekat merampok Bank BJB atau Bank Jabat Banten di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (5/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ulah kriminal BS digagalkan oleh satpam Bank BJB, berinisial F. Sekuriti tersebut tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan. Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dikutip dari Pikiranrakyat.com, Rabu (6/4/2022).

BS langsung digelandang ke kantor polisi. Dia diinterogasi penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS merupakan seorang HRD bank swasta yang memiliki penghasilan Rp60 juta per bulan.

"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, HRD, dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan,” kata Budhi.

Namun, pelaku BS sedang terlilit utang dan harus segera melunasinya. BS bingung untuk membayar hutangnya.
Akibatnya ia nekat merampok untuk mendapatkan uang melunasi utangnya.

"Pelaku ini terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya,” sebut Budhi.

Masih dari hasil pemeriksaan, BS memiliki utang kepada kenalannya, inisial D, pada Januari 2022. Utang jatuh tempo pada Jumat (8/4) pekan ini.

"Tersangka utangnya Rp 1,5 miliar. Utang pokoknya Rp 1 miliar, bunganya Rp 500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit, dikutip dari detikfinance.com.

Kini, karena perbuatannya pelaku BS dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

 

Tags

Terkini