kaltenglima.com, MUARA TEWEH -
Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial SP alias Seto (25) diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
SP diamankan di baraknya dijalan Ronggolawe Gang Pararawen II Rt 35A., Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (13/04/2022) sekira pukul 21.30 Wib,
Penangkapan SP dilakukan polisi usai mendapat informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai di barak SP
sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Sehingga kami tindaklanjuti dan hasilnya di barak tersangka ditemukan paket sabu," kata Kapolres Barut AKBP I Gede pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, Kamis (14/04/2022).
Dari penangkapan terhadap SP polisi berhasil mengamankan 23 paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 3,16 gram bruto serta barang bukti lainnya disaksikan Azwar sekretaris Rt setempat.
"Hasil pengrebekan petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam buah dompet kecil yang di taruh di atas meja," beber Kasat Narkoba kepada kaltenglima.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.