humkri

Ini Saran Kabareskrim Polri untuk Polda NTB, Terkait Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi korban begal jadi tersangka (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka menyita perhatian publik.
 
Publik yang mendengar kabar tersebut pun menjadi geram dan menyayangkan korban begal ditetapkan sebagai tersangka.
 
Terbaru, Kabareskrim Polri menanggapi dengan serius kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Bali (NTB).
 
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Polda NTB soal tujuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dalam menangani kasus korban begal jadi tersangka tersebut.
 
Menanggapi korban begal yang malah dijadikan tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga memberikan nasihat kepada Polda NTB untuk berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak.
 
“Saran saya kepada kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.
 
Ia berharap saran dan masukan dari pihak-pihak terkait dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.
 
Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
 
Ia mengakui, korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tujuan Binmas.
 
“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
 
Sebagai pengingat, Amaq Sinta usia 34 tahun menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur , Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022.
 
Dalam upaya membela diri, Amaq Sinta mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas.
 
Dua orang pelaku lainnya melarikan diri karena melihat temannya telah terkapar tewas bersimbah darah di tangah Amaq Sinta.
 
Atas kejadian itu, Amaq Sinta yang notabene adalah korban begal kemudian ditetapkan sebagai tersangka.***
 
Sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Kabareskrim Polri Beri Nasihat untuk Polda NTB

Tags

Terkini