Kaltenglima.com - Diduga telah mempromosikan situs judi online, seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (Selebgram) berinisial AS alias Ubey (26) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Selebgram asal Pelembang itu diringkus anggota Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) di kediamannya di Jalan Candi Welang, Bukit Kecil pada Kamis, 5 Mei 2022.
Dugaan promosi judi online terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang melakukan patroli sibernatika.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, menerangkan, berdasarkan patroli tersebut, polisi menemukan Ubey atau AS mempromosikan judi melalui konten yang diunggah di akun Instagram pribadinya @UBEYAPSENSOO.
"Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib pada Senin, 9 Mei 2022.
Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, Ubey mengaku kepada penyidik bahwa promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.
"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400.000, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," katanya dikutip Kaltenglima.com dari pikiran-rakyat.com.
Ngajib menuturkan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.
Dari tangan Ubey, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan selebgram tersebut.
"Adapun barang bukti tersebut, di antaranya satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram yang bersangkutan," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***