humkri

Tak Hadir Sidang Praperadilan, Rahmadi G Lentam Tuding Kejaksaan Barito Utara Tidak Hormati Pengadilan

Selasa, 24 Mei 2022 | 05:25 WIB
Rahmadi G Lentam kuasa hukum kedua tersangka KS dan DN saat gelar jumpa pers usai persidangan (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Kuasa Hukum dua tersangka tindak pidana korupsi kasus peremajaan sawit rakyat (PSR) alias reflanting sawit, Rahmadi G Lentam menuding pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara tidak menghormati pengadilan.

Hal ini disampaikan Rahmadi G Lentam yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Muara Teweh atas ditetapkannya dua dari tiga tersangka  kasus dugaan korupsi kasus peremajaan sawit rakyat alias reflanting sawit atas nama K dan DN.

"Kami tidak tahu kenapa mereka tidak hadir. Harusnya hadir. Klien saya saja karena ditetapkan tersangka, mereka hadir dan semua sudah siap. Nah harusnya kejaksaan negeri Barito Utara juga begitu, kalau di praperadilankan, seyogyanya juga harus hadir. Tidak perlu menunggu-nunggu. kalau begini menimbulkan prasangka," kata Rahmadi G Lentam kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (23/5/2024).

Berita terkait : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513450320/dua-tersangka-korupsi-sawit-praperadilan-kejaksaan-negeri-barito-utara

Menurut dia, waktu sangat cukup panggilan ke kejaksaan. Apalagi jarak kantor kejaksaan dan pengadilan tidak jauh, sangat dekat. Jadi harusnya mereka juga tahu cara menghormati peradilan. Hal begini harusnya jadi contoh penegak hukum. Mereka harus menghormati peradilan dan hukum beracara. jangan membuat orang menunggu-nunggu.

"Ini yang kadang acapkali menganggu rasa keadilan. Klien kami hadir malah kami yang jauh dari Palangka raya saja hadir," terangnya.

Dia berharap, depan, kejaksan bisa konsistensi sikapnya. Ini peradilan semi perdata. Praperadilan itu sidangnya cepat. selambat-lambatnya seminggu sudah diputuskan. Kalau ditunda begini akan lama lagi.

"Kami masih memberi kesempatan. Tapi kalau minggu depan tidak hadir. Kami meminta kepada yang terhormat pengadilan untuk terus melanjutkan perkara praperadilan ini. jadi tidak repot lagi dengan pemanggilan-pemanggilan," tambahnya.

Lagi tambahnya, Pengadilan, kejaksaan, kepolisian, pengacara, sama menjalankan salah satu fungsi kekuasaan pengadilan.

Dia kembali nmenegaskan, bahwa knapa praperadilan in diajukan, dikarenakan, penetpan tersangka korupsi terhadap dua klien nya KS dan DN terlalu prematur.

"Kahadiran mereka (kejaksaan Barito Utara,red) kali ini harus jadi cermin kedepan. tapi ya acapkali memang begitu, jauh dari pusat kekuasaan jadi sewenang-wenang. Kalau di pusat sana susah, sedikit-sedikit sampai ke predisen dan kalau di daerah yang begini merasa jauh dari pusat kekuasaan," tutupnya.

Terpisah, Kejari Barito Utara Iwan Catur Karyawan di konfirmasi kaltenglima.com, terkait ketidakhadiran mereka di sidang perdana praperadilan belum menjawab. Konfirmasi dilayangkan via whatapps cuma di baca, namun belum di respon. (*)

 

Tags

Terkini